BAB I
1.1 Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Latar belakang dari pendidikan
kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat warga negara yang baik
mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan Kewarganegaraan
dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan di sepanjang
dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan
juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis nilai).
Kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi misi pendidikan sebagai
kepribadian, pemahaman tentang hubungan warga dengan degara (pendidikan Ciics),
pendidikan politik (pendidikan politik) atau demokrasi pendidikan dan membela
1.1.1 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta periai tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuaan dan teknologi serta seni. Dangan hal berbeda bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,
Universitas Gunadarma, Jakarta.
1.1.2 Pengertian Bangsa
Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia
yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata nation. Nation yang berarti
bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral,
dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman
sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa adalah orang
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan
sendiri. Namun bangsa Indonesia sendiri terdiri dari beberapa suku, ras,
bahasa, dan agama. Namun sesuai semboyan pancasila yaitu Bhineka Tunggal Ika
yang berarti berbeda-beda namun tetap 1 tujuan. Maka dari itu Bangsa Indonesia
hingga saat ini masih bersatu dan berusaha agar tidak terpecah belah.
1.1.3 hak dan kewajiban warga
negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1.2 PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang
menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan
tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik
secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga
pembuatan hukum.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia
yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata
yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau
kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin
dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para
Ahli
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain
pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli
yang mendefinisikan pengertian demokrasi.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut :
· Abraham Lincoln:
Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran
dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
· Charles
Costello: Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah
sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara
· Hans Kelsen: Pengertian
demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak
macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam
beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi
Langsung (Direct Democracy): Pengertian
demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara
langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap
suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi
dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
- Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi
yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan
keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang
telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga
dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
- Demokrasi
Formal: Pengertian demokrasi
formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi
kesenjangan ekonomi
- Demokrasi
Material: Pengertian demokrasi
material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi
kesenjangan politik.
- Demokrasi
Gabungan: Pengertian demokrasi
gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik
dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi
Liberal: Pengertian demokrasi
liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga
negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam
demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan
masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
- Demokrasi
Komunis: Pengertian demokrasi komunis
adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak
pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan
tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah.
- Demokrasi
Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila
adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila
berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu
pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
- Pemerintah
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Ciri
Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan
rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
- Ciri
Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan
dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri
Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih
pihak dalam pemerintahan
- Ciri
Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian
pelaksanaan sistem demokrasi
- Ciri
kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan
- Ciri
Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah
terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu
sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi adalah sebagai
berikut...
- Legitimasi
pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan
rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah
baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang
dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
- Pengaturan
yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk
memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
- Pemilihan
secara rahasia dan tanpa adanya paksaan
- Terdapat
hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan
berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat
Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui,
prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai
toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para
ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai
berikut...
- Keterlibatan
warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik
- Persamaan diatnara warga Negara,
- Setiap
warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
- Kebebasan
diakui dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi
- Pemegang
kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat
- Mencegah adanya monopoli kekuasaan
- Kesetaraan
hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik
Kekurangan/Kelemahan
Demokrasi
- Kepercayaan
rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya
media
- Kesetaraan
hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki
pengetahuan politik yang tidak sama
- Konsentrasi
pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan
umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut...
Menjamin tegaknya keadilan
- Menekan
adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin
- Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
- Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin
terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau
tampa adanya gejolak
- Mengakui
dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita
hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
niai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila)
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh
nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik
mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar
adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasranya
adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai
oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut
hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan
rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini
selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut
UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik
Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia.
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu
:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan
Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi
saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga
peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai
Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang
adanya tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai
dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintah
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah terbagi dalam
daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut
pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan
pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan
pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan,
dan keamanan.
LEMHANAS, Pendidikan
Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.
1.2.1 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
BELA NEGARA
Ø Definisi
PPBN.
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar
bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø Definisi
Bela Negara.
Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas
positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan
implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998
disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Ø Wawasan
Nusantara
Yang dimaksud dengan
wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi
negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan
Nasional
Ketahanan nasional
merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan,
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi
dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri
dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
Ø Tujuan
PPBN
Yang dimaksud dengan
tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Ø Sasaran
PPBN
Sasaran Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai
wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah
air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati
bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda
Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Yakin akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban
untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan
waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6) Memiliki
kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan
nasional.
b) Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
1.3 BANGSA DAN NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
1.3.1 BANGSA
Bangsa merupakan
sekumpulan manusia yang bersatu atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi,
serta kesamaan psikologis yang terwujud dalam setiap budaya bangsa itu sendiri.
Keinginan untuk membentuk suatu nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib serta sejarah sejarah yang dialami bersama oleh
suatu bangsa tersebut sehingga timbulah rasa persatuan dalam suatu komunitas
sehingga terbentuklah masyarakat berbangsa. Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi pada setiap wilayah tertentu. Inilah proses yang
mendasari terbentuknya sebuah kesadaran untuk bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun bahkan di seluruh dunia. Tidak ada rumusan
ilmiah yang dapat dirancang untuk mendefinisikan
istilah istilah tentang bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual sampai saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik banyak dijumpai istilah istilah bangsa, seperti “natie” dan “nation”, yaitu berarti masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik banyak dijumpai istilah istilah bangsa, seperti “natie” dan “nation”, yaitu berarti masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1.3.2 NEGARA
Negara merupakan
suatu daerah atau
wilayah yang berada di permukaan bumi dan didalamnya terdapat suatu struktur
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu Negara terdapat suatu unsur-unsur
negara yaitu pemimpin negara atau kepala negara contohnya presiden atau raja
tergantung setiap negara, berikutnya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
serta terdapat pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Berikut merupakan pengertian-pengertian negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa
fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
§ Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
§ Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
§ Pertahanan dan keamanan
Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
§ Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi
memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada,
maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan
Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah
(meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain
unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari
negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan
internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan
bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk
berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah
sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya
negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
a)
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan
warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat
melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b)
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara
sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu
negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
c)
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat
merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang
berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
1.3.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga
Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia:
a)
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d)
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
g)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia:
a)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
1.4 PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
1.4.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia
itudilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita
dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia
ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada
sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
C. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan
persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia,
akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria
maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf
hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota
telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan
bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang
hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi
Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal
10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia
II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam
United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan
perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan
keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau
diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan
hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang
efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran
hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan
atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh,
berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam
setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan
melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak
merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika
pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan
sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak
dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu
negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan menikmati
suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak berlaku untuk kasus
pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas sesuatu
kewarga-negaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Ayat 1
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak memiliki harta, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran,
hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat secara damai.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk
memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam
pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih
dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang
sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar
kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan
dengan pemungutan suara yang rahasia
ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat,
berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan
usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,dan sesuai dengan organisasi
serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial
dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak
dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil
serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan
berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan
keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan
jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan
liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur
berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang
menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat 2
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam
maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan
pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan
jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus
secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan
terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan
saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok
ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih
jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta
dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan
kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk memperoleh
perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh
sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan
sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub
di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap
masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Ayat 2
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan
jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan
tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini
boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak
untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang
bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang
termaktub di dalam Pernyataan ini.
Masing-masing
Individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh
pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara.
Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi
juga kewajiban.
SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir.
Poernomo. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2007.
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum
,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang
pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi
dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
1.4.2 Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2
macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida
dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang
pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara ,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
A. Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM
terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara
atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal
kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan
diluar hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan
untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan
dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan
pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan
bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan
bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun
bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia dan Internasional
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di
Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa
Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden
Soeharto telah terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para
aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat
kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami serangkaian pelanggaran
HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan pembantaian. Sesudah
lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998 banyak orang berharap bahwa
Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana prinsip-prinsip dasar HAM
seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun realita yang terjadi didalam
masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah sesuai dengan harapan. Meskipun
Soeharto tidak lagi berkuasa banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan
asuh masih bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan baik dalam
budaya politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus
berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat militer dan
kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek pelanggaran HAM di
Indonesia saat ini.
B. Kontroversi G30S/PKI
Perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal
menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk
memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam
melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban
dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi
begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya
keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit kecuali
Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi
dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk
mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai
simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain
yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian
diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan
perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui
secara persis. Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat
krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang
menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum,
seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka
tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur.
Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu, Asvi
mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan
antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara.
Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas
Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah
Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang
peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu
berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern
Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul
pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang
dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
1. Pelanggaran Israel dan Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
C. Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan
solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
dapat ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM
diantaranya:
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
- Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan
kepolisian
- Budaya security approach yang dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM
adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak
praktik pelanggaran HAM seperti itu
Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan
institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang
terpisah dari aparat hukum
Hartati,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:Media Wiguna
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon