PENGERTIAN ETIKA PROFESI
A. ETIKA
Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurut pengertian
yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang
mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga
disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan
(norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
PROFESI
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap
ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
C.
CIRI KHAS PROFESI
Ciri khas etika
profesi adalah orang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya
sering di sebut dengan profesional. Profesional juga sering sekali di artikan
sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya desainer yang
memiliki keahlian yang berkualitas dalam merancang sesuatu. Beberapa ciri khas profesi secara
umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
- Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
- Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
- Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
- Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi yang menjadi bidangnya.
PENGERTIAN PROFESIONALISME
A.
PROFESIONALISME
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan
. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri profesionalisme :
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
PENGERTIAN
ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
A.
KODE ETIK INSINYUR DAN KODE ETIK PII
Etik atau etika
mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik
ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan
engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya.
Berikut ini adalah catur karsa, prinsip-prinsip
dasar :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Berikut ini adalah sapta dharma, tujuh
tuntunan sikap :
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
B.
ORGANISASI PROFESI SERTA PII DI REGIONAL DAN GLOBAL
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Berikut ini adalah 3 ciri organisasi
sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah
berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan
kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta
pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat
manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
- Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
- Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
- Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
- Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
C.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya penyimpangan yang
dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata
masyarakat.
Beberapa
penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
- Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
- Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional
- Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan
dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh
suatu dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat
melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak
berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon