1.
Pengertian Konsultan Engineering
A.
Prosedur pendirian bisnis konsultan enginering
International
Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia,
menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk
dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia,
sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat,
yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian
bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1)
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin,
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang
yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
·
Bukti diri.
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain
hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin dari Departemen Teknis.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2)
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu
bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3)
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4)
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen yang terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang
dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini
harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan.
B.
Kontrak Kerja
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia
bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu
perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau
tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan
wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak
kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja
dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari
bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan
kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü Adanya
pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu
pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena
pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka
kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja
serta si pemberi kerja.
Ø Syarat
sahnya kontrak kerja
Pasal
1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak
kerja yaitu adanya:
ü Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya
rasa sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
ü Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan
hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki
kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
ataucuratele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah dewasa, yang
mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü Objek
yang diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
C.
Kontrak Bisnis
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
D.
Prosedur Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1)
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2)
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3)
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Ø Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur.
Ø Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4)
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain :
a)
Metode Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
b)
Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c)
Pemilihan Langsung
Pemilihan
langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
d)
Penunjukan Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain :
Ø Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat
yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
Ø Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
Ø Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
2.
Berikut Mekansime penujukan Ahli K3
1) PERMOHONAN
Berikut
daftar permohonannya :
Ø Daftar
riwayat hidup
Ø Surat
keterangan pengalaman kerja di bidang K3
Ø Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter
Ø Surat
keterangan pemeriksaan psikologi
Ø Surat
keterangan kelakuan baik dari kepolisian
Ø Surat
keterangan pernyataan bekerja penuh dari perushaan/instansi yang bersangkutan
Ø Foto
copy ijazah / SSTB terakhir
Ø Sertifikat
pendidikan khusus K3
2) MEMNAKER
cq DIRJEN BINWASNAKER
Setelah seluruh persyaratan di permohonan
telah lengkap maka berkasih di berikan ke Kementrian Tenaga Kerja Untuk di
proses yang nanti nya akan di nilai oleh TIM PENILAI KEMENTRIAN.
3) SK
PENUNJUKAN
Setelah memalui proses oleh TIM PENILAI
dan lulus uji maka akan mendaptkan SK PENUNJUKAN dari Kemantrian Tenaga Kerja.
Untuk SK PENUNJUKAN ini masa berlaku 3 Tahun dan dapat diperpanjang dengan
pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan teknis K3.
Berikut
yang perlu disiapkan jika ingin memerpanjang SK tersebut ;
1.
Surat permohonan
2.
Semua lampiran sebagaimana lampiran awal
3.
Salinan keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama
4.
Surat pernyataan dan pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang
bersangkutan
5.
Rekapitulasi laporan kegiatan
Kemudian
apa saja yang menyebabkan SK PENUNJUKAN itu sudah tidak berlaku/pencabutan,
berikut penjelasannya :
1.
Tidak berlaku apabila yang bersangkutan :
·
Pindah ke perusahaan lain
·
Mengundurkan diri
·
Meninggal dunia
2.
Di cabut apabila yang bersangkutan terbukti :
·
Tidak memenuhi per-UU-an K3
·
Melakukan kesalahan dan kecerobohan
·
Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan
REFERENSI
:
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon